BKKBN Minta KUA Tidak Menikahkan Pasangan Tanpa Sertifikat Siap Menikah dan Siap Hamil, Bagaimana Mengurusnya?

- 2 Maret 2023, 20:24 WIB
Kepala Badan Kependudukan dan Kerluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo mengatakan bahwa pasangan tidak bisa menikah jika belum memiliki sertifikat elektronik siap menikah dan siap hamil (Elsimil).
Kepala Badan Kependudukan dan Kerluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo mengatakan bahwa pasangan tidak bisa menikah jika belum memiliki sertifikat elektronik siap menikah dan siap hamil (Elsimil). /

 JURNAL SOREANG - Kepala Badan Kependudukan dan Kerluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo mengatakan, pasangan tidak bisa menikah jika belum memiliki sertifikat elektronik siap menikah dan siap hamil (Elsimil).

Seluruh KUA di Indonesia diminta untuk melakukan penekanan kepada masyarakat yang hendak menikah terkait kepemilikan sertifikat tersebut.

Cara untuk mendapatkan sertifikat Elsimil menurut Hasto Wardoyo, dengan memeriksakan kesehatan terlebih dahulu.

<!-- (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

 

Kemudian hasil pemeriksaan akan diinput ke aplikasi Elsimil. Jadi sertifikat Elsimil tidak didapatkan melalui pelatihan pranikah.

Jika pada pemeriksaan ditemukan adanya gangguan kesehatan, akan ditindak lanjuti sebagai upaya mencegah masalah kesehatan yang mungkin terjadi dikemudian hari.

Dengan adanya peraturan baru ini BKKBN mengharapkan para calon pengantin melakukan registrasi, agar terhubung dengan tim pendamping keluarga.***

 

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Womentalk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x