Adapun mengenai putusan PN Jakarta Pusat tersebut, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Baca Juga: Ayah David Tak Bisa Hadiri Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Besok, Diwakili Keluarga
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***