Jokowi Tidak Intervensi Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Ini Alasannya

- 9 Maret 2023, 22:48 WIB
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo /Jurnal Soreang /Dok. Setpres

Adapun mengenai putusan PN Jakarta Pusat tersebut, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Baca Juga: Ayah David Tak Bisa Hadiri Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Besok, Diwakili Keluarga

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x