JURNAL SOREANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mengintervensi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024.
Diketahui, PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.
Putusan tersebut juga termasuk mengabulkan gugatan perdata Partai Prima ke KPU dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Menanggapi hal itu, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengungkapkan alasan di balik sikap Jokowi.
Dikatakannya, Jokowi tidak akan mengintervensi karena perkara perdata tersebut berkenaan dengan lembaga independen dari pemerintah.
"Presiden tidak ada intervensi karena Pemilu itu urusan KPU, lembaga independen yang dihormati," ujar Moeldoko dalam keterangannya, Rabu 8 Maret 2023.
Baca Juga: Bagaimana Anda Tahu Saat Mencintai Seseorang? 10 Tanda yang Mengatakan Anda Sedang Jatuh Cinta
Meski begitu, ia enggan berkomentar lebih lanjut terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
Sebab ia menilai, hal itu menjadi urusan antara partai politik dan pengadilan.