Bapas-KemenPPPA Dukung Langkah Polda Metro Jaya Tahan Pelaku AG

- 9 Maret 2023, 21:00 WIB
Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga.
Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pelaku anak AG (15) menjalani penahanan selama 7 hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Ia ditahan atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

Terkait hal ini, Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendukung langkah Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bikin Emak-Emak Pusing! Sejumlah Bahan Pangan Alami Kenaikan Harga Jelang Ramadhan, Apa Saja?

Demikian disampaikan Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga.

Atwirlany menyatakan, pihaknya mendorong proses penanganan hukum dan pengusutan kasus penganiayaan tersebut berjalan dengan baik.

"Kami juga mendukung penuh upaya proses hukum yang sudah dilakukan oleh para penyidik kepolisian sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012," tutur Atwirlany dalam keterangannya, Kamis 9 Maret 2023.

Baca Juga: Tes Psikologi: Apa yang Harus Anda Pahami dalam Waktu Dekat? Ungkap Melalui Wanita yang Menarik Visual Anda

Meski begitu, ia ingin memastikan hak-hak AG sebagai anak terpenuhi selama menjalani penahanan.

Ia menyebut, hak AG yang harus terpenuhi seperti memberikan pendampingan dari orang tua AG atau wali.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x