Salah satu upaya yang dilakukan Bapas-KemenPPPA adalah mengajukan permohonan pendampingan terhadap AG.
Baca Juga: Tes Psikologi: Harapan Berharga Seperti Apa yang Anda Inginkan? Ungkap Melalui Objek yang Dipilih!
"Kami masih terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait permohonan pendampingan terhadap AG sebagai anak berkonflik dengan hukum," ujarnya.
"Dan pendampingan ini tentu harus dipastikan agar sesuai dan terpenuhinya hak AG sebagai anak berkonflik dengan hukum," pungkas Atwirlany.
Baca Juga: Warga Histeris! Tiba-tiba Datang Banjir Bandang Hantam Kabupaten Lahat Sampai Menghanyutkan Rumah
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***