Pengacara David Sebut AG Biang Kerok Kasus Penganiayaan oleh Tersangka Mario Dandy

- 3 Maret 2023, 15:20 WIB
Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi: Berkat Fakta Hukum Baru
Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi: Berkat Fakta Hukum Baru /PMJ News

"Bagi kami, penyidik mampu menjawab pertanyaan masyarakat Indonesia tentang status anak AG," pungkasnya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Kiat agar Tidak Terjadi Hipotermia, maka Lakukan 4 Hal Ini Saat Mendaki Gunung

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Statusnya kini sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, sebelumnya AG masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga: Jika Ada 4 Ciri Ini Pada Anda, Maka Anda Merupakan Wanita yang Berkelas dan Berkualitas di Mata Pria

"Ada perubahan status dari AG. Yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak," jelas Hengki dalam keterangannya, Kamis 2 Maret 2023.

"Jadi, anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," jelasnya.

Selain itu Hengki mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah fakta hukum dan alat bukti baru dalam kasus ini.

Baca Juga: FIFA U20 World Cup 2023: Erick Thohir Optimis Indonesia Mampu Jadi Tuan Rumah yang Sukses

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah