Diantaranya, tambah Hengki, rekaman CCTV, percakapan media sosial, dan sebagainya.
"Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP, dan keterangan saksi-saksi," imbuh Kombes Pol Hengki Haryadi.
Baca Juga: Jadi Calo Tes Masuk Bintara Polri 2022, 5 Oknum Anggota Polda Jateng Bakal Jalani Sidang Etik
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***