PN Jakpus Jatuhkan Vonis Tunda Pemilu 2024, Komisi Yudisial Bakal Periksa Hakim

- 3 Maret 2023, 14:48 WIB
PN Jakpus Jatuhkan Vonis Tunda Pemilu 2024, Komisi Yudisial Bakal Periksa Hakim
PN Jakpus Jatuhkan Vonis Tunda Pemilu 2024, Komisi Yudisial Bakal Periksa Hakim /Jurnal Soreang /Dok. Komisi Yudisial

JURNAL SOREANG - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas sebuah kasus perdata.

Vonis berupa penundaan Pemilu 2024 itu tentu saja menimbulkan kontroversi dan menyita perhatian publik.

Menanggapi hal ini, Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan mendalami putusan PN Jakpus tersebut.

Baca Juga: Jadi Calo Tes Masuk Bintara Polri 2022, 5 Oknum Anggota Polda Jateng Bakal Jalani Sidang Etik

Juru Bicara KY, Miko Ginting memastikan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu terkait ada atau tidaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim PN Jakarta Pusat.

"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil Hakim untuk dimintakan klarifikasi apabila ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran perilaku Hakim," ucap Miko dalam keterangannya, Jumat 3 Maret 2023.

KY, lanjutnya, akan melakukan pendalaman terkait vonis PN Jakpus tersebut.

Baca Juga: Dihujani Bejo Langit! 6 Weton yang Segera Putar Nasib di Bulan Maret, Dibanjiri Rezeki Cuan, OTW Sukses Sugih!

"Mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut," jelas Miko.

"Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat," sambungnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x