JURNAL SOREANG - Penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Banten, Jumat 10 Februari 2023, sekira jam 15.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini, berlokasi di pinggir jalan lampu merah Boru yang beralamat di Jalan Raya Petir - Serang Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil menangkap FR (20) warga Desa Cihara Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.
Dijelaskan Didik, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terhadap adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Serang.
"Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penangkapan terhadap sdr. FR pada Jumat 10 Februari 2023 sekira pukul 15.30 WIB," ungkap Didik dalam keterangannya, Senin 13 Februari 2023.
Dari hasil penggeledahan tersebut, kata ia, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 10,24 gram.
Baca Juga: Sulit Membangun Kerja Sama yang Efektif dengan Rekan Kantor, Gunakan Tips Ini, Berikut Penjelasannya
Dari hasil introgasi terhadap FR, paparnya, sabu tersebut milik RM alias AGUS als MPET (DPO) yang akan diambil pada pukul 17.00 WIB di sekitar Simpang Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang.
"Pada pukul 17.30 Wib petugas melihat mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik No.Pol : A 1265 N yang dikemudikan RM als AGUS als MPET (DPO) di Simpang Boru, Kec. Curug, Kota serang," ujarnya.