Transaksi Narkoba Pakai Mobil Desa, Seorang Pelaku Diringkus, Polisi Amankan Sabu dan 4 Unit HP

- 14 Februari 2023, 15:47 WIB
Polda Banten saat melaksanakan konferensi pers kasus narkotika jenis sabu, Senin 13 Februari 2023
Polda Banten saat melaksanakan konferensi pers kasus narkotika jenis sabu, Senin 13 Februari 2023 /PMJ News

JURNAL SOREANG - Penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Banten, Jumat 10 Februari 2023, sekira jam 15.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini, berlokasi di pinggir jalan lampu merah Boru yang beralamat di Jalan Raya Petir - Serang Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil menangkap FR (20) warga Desa Cihara Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Paling Penak! 7 Weton Si Selalu Untung, Diprediksi Segera Kaya Raya, Rezeki dan Keuangannya Mantep Tenan!

Dijelaskan Didik, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terhadap adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Serang.

"Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penangkapan terhadap sdr. FR pada Jumat 10 Februari 2023 sekira pukul 15.30 WIB," ungkap Didik dalam keterangannya, Senin 13 Februari 2023.

Dari hasil penggeledahan tersebut, kata ia, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 10,24 gram.

Baca Juga: Sulit Membangun Kerja Sama yang Efektif dengan Rekan Kantor, Gunakan Tips Ini, Berikut Penjelasannya

Dari hasil introgasi terhadap FR, paparnya, sabu tersebut milik RM alias AGUS als MPET (DPO) yang akan diambil pada pukul 17.00 WIB di sekitar Simpang Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang.

"Pada pukul 17.30 Wib petugas melihat mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik No.Pol : A 1265 N yang dikemudikan RM als AGUS als MPET (DPO) di Simpang Boru, Kec. Curug, Kota serang," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x