Kurun Waktu 1 Bulan, 36 Pengedar Narkoba Diringkus, Polres Jakpus Amankan Sabu Hingga Ganja Jenis Baru

- 11 Februari 2023, 18:52 WIB
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto saat memberikan keterangan pers kasus narkoba
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto saat memberikan keterangan pers kasus narkoba /PMJ News

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap dan menangkap 36 orang pelaku peredaran penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat-obatan).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja dan beberapa jenis narkoba lainnya.

Selain itu, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja jenis baru yang sudah dikawinsilangkan dengan bibit dari Belanda sebanyak 3 tanaman pohon ganja sepanjang 30 cm.

Baca Juga: Serie A Lecce vs AS Roma: Berikut Prediksi Skor, Line Up, Head to Head dan Berita Tim

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, dari 43 laporan, polisi berhasil menangkap 36 orang pengedar narkoba dengan barang bukti 1,9 kilogram narkoba jenis sabu, 896,3 gram ganja, dan 246 butir ekstasi.

"Dalam kurun waktu dari tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2023 dengan 43 LP berhasil mengungkap paling banyak 36 orang pengedar,” kata Anton dalam keterangannya, Jumat 10 Februari 2023.

“Itu terdiri dari 35 orang laki-laki,1 orang perempuan. Untuk jumlah barang bukti yang kita amankan adalah 1,9 kg sabu, 863,6 gram ganja, kemudian 246 butir ekstasi,” sambungnya.

Baca Juga: Rajab 2023: Deretan 5 Cara Unik Peringati Isra Miraj di Sejumlah Wilayah Nusantara, Nomor 3 Jarang Diketahui!

Dijelaskan Anton, barang bukti dan pengedar tersebut berasal dari beberapa TKP yang ada di wilayah hukum Polres Jakarta Pusat.

"Untuk para tersangka yang diamankan dari beberapa TKP dari secara umum, 31 orang diamankan dari 29 TKP. Kemudian untuk ekstasi, 1 orang diamankan dari salah satu TKP dan daun ganja kering 4 orang diamankan dari beda TKP,” paparnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x