"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dirikan Rumah Singgah Untuk Pasien Yang Membutuhkan, Iin Achsien: Bekerja Untuk Allah
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***