Kembali Dipenjara? Nikita Mirzani Dilaporkan Terkait Pencemaran Nama Baik, Berikut Keterangan Polisi

- 6 Februari 2023, 19:29 WIB
Artis Nikita Mirzani
Artis Nikita Mirzani /Instagram

Selain itu, pelapor juga dikatakan sebagai pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI) dan merasa dirugikan akibat kejadian tersebut.

"Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan," imbuhnya.

Baca Juga: Cepat Singkat Mahal! Menguak Harga Perceraian Song Joong Ki dan Sang Mantan, Bernilai Hingga Ratusan Juta?

"Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," pungkas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x