Selain itu, pelapor juga dikatakan sebagai pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI) dan merasa dirugikan akibat kejadian tersebut.
"Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan," imbuhnya.
"Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," pungkas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***