Sedangkan tanggal 23 Januari masuk jajaran hari libur cuti bersama.
Berdasarkan penetapan keputusan 3 Menteri dalam SKB 3 Menteri, poin kelima menyebut bahwa Hari Cuti bersama akan mengurangi jumlah hari cuti tahunan.
"Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksuddalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunanpegawi/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuanperaturanperundang-undangandan ketentuan yang berlakupada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan"
Baca Juga: Lirik Lagu Sridevi 'Mataharimu' yang lagi Trending di YouTube
Di poin keketujuh disebutkan bahwa cuti bersama diatur oleh pimpinan unit kerja atau perusahaan masing-masing bagi lembaga swasta.
"Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksuddalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing,"
Berdasarkan ketetapan SKB 3 Menteri tersebut, beberapa perushaan swasta berhak memberlakukan 23 Januari 2023 sebagai hari libur ataupun sebaliknya, sesuai dengan kebijakan masing-masing lembaga.
Baca Juga: Benarkah Tanggal 23 Januari 2023 Libur? Memperingati Hari Apa? Cek dalam SKB 3 Menteri terbaru
Di samping itu berikut daftar Hari Libur Nasional 2023 lengkap dengan hari cuti bersama:
1. Hari Libur Nasional