Benarkah 23 Januari 2023 Tak Wajib Cuti Bersama Imlek? Simak Ketentuannya dalam SKB 3 Menteri Terbaru

- 19 Januari 2023, 21:26 WIB
Ilustrasi - benarkan 23 Januari 2023 tak harus libur?
Ilustrasi - benarkan 23 Januari 2023 tak harus libur? /WASABIKON /Pixabay

Sedangkan tanggal 23 Januari masuk jajaran hari libur cuti bersama. 

Berdasarkan penetapan keputusan 3 Menteri dalam SKB 3 Menteri, poin kelima menyebut bahwa Hari Cuti bersama akan mengurangi jumlah hari cuti tahunan. 

"Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksuddalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunanpegawi/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuanperaturanperundang-undangandan ketentuan yang berlakupada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan"

Baca Juga: Lirik Lagu Sridevi 'Mataharimu' yang lagi Trending di YouTube

Di poin keketujuh disebutkan bahwa cuti bersama diatur oleh pimpinan unit kerja atau perusahaan masing-masing bagi lembaga swasta. 

"Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksuddalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing,"

Berdasarkan ketetapan SKB 3 Menteri tersebut,  beberapa perushaan swasta berhak memberlakukan 23 Januari 2023 sebagai hari libur ataupun sebaliknya, sesuai dengan kebijakan masing-masing lembaga. 

Baca Juga: Benarkah Tanggal 23 Januari 2023 Libur? Memperingati Hari Apa? Cek dalam SKB 3 Menteri terbaru

Di samping itu berikut daftar Hari Libur Nasional 2023 lengkap dengan hari cuti bersama:

1. Hari Libur Nasional

Halaman:

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x