JURNAL SOREANG - Berikut ini merupakan daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang sudah ditetapkan oleh 3 menteri.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, telah diputuskan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut disusun oleh tiga orang menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Menteri Ketenagakerjaan, juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sudah dirangkum JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com.
Setidaknya, pada tahun 2023, jumlah total Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama adalah sebanyak 24 hari.
Terdiri dari 16 hari di antaranya merupakan Hari Libur Nasional, dan 8 untuk hari Cuti Bersama.
Baca Juga: Liga Champions : Sports Mole Prediksi Viktoria Plzen Takluk Lagi dari Bayern Munich 0-3
Inilah daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 berdasarkan dengan SKB 3 menteri, catat jangan sampai lupa!