Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Sesuai SKB 3 Menteri, Catat Jangan Sampai Lupa!

- 11 Oktober 2022, 18:55 WIB
Ilustrasi, Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Sesuai dengan SKB 3 Menteri, Catat Jangan Sampai Lupa!
Ilustrasi, Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Sesuai dengan SKB 3 Menteri, Catat Jangan Sampai Lupa! /Tangkapan layar Pixabay/200degrees.

JURNAL SOREANG - Berikut ini merupakan daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang sudah ditetapkan oleh 3 menteri.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, telah diputuskan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut disusun oleh tiga orang menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Menteri Ketenagakerjaan, juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Pernah Produksi OST untuk Drama Korea Snowdrop, Inilah 11 Fakta Solois Kevin Oh Suami Aktris Gong Hyo Jin

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sudah dirangkum JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com.

Setidaknya, pada tahun 2023, jumlah total Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama adalah sebanyak 24 hari.

Terdiri dari 16 hari di antaranya merupakan Hari Libur Nasional, dan 8 untuk hari Cuti Bersama.

Baca Juga: Liga Champions : Sports Mole Prediksi Viktoria Plzen Takluk Lagi dari Bayern Munich 0-3                   

Inilah daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 berdasarkan dengan SKB 3 menteri, catat jangan sampai lupa!

Halaman:

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x