Benarkah 23 Januari 2023 Tak Wajib Cuti Bersama Imlek? Simak Ketentuannya dalam SKB 3 Menteri Terbaru

- 19 Januari 2023, 21:26 WIB
Ilustrasi - benarkan 23 Januari 2023 tak harus libur?
Ilustrasi - benarkan 23 Januari 2023 tak harus libur? /WASABIKON /Pixabay

JURNAL SOREANG - Benarkan   23 Januari 2023 tak wajib libur cuti bersama Imlek?

Tanggal 23 Januari 2023 ditetapkan sebagai hari cuti bersama 2023. 

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Bandung dan Sekitarnya, Jumat 20 Januari 2023 dan Doa Nabi untuk Memohon Rezeki

Dimana dalam SKB 3 Menteri tanggl 23 Januari ditetapkan sebagai hari cuti bersama Imlek 2574 Kongzili. 

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa tanggal 23 Januari 2023 merupakan salah satu tanggal merah atau hari libur.

Baca Juga: Sabu 3 Ons Disita dari Pembuat Narkotika, Polresta Bandung Cegah Edar dan Selamatkan 2400 Jiwa

Lantas benarkan tanggal tersebut tak harus dilburkan atau tak wajib cuti bersama?

Seperti Dilansir JurnalSoreang.com dari dari situs kemekopmk.go.id mengacu apda SKB 3 Menteri terbaru, bahwa tanggal 22 hingga 23 Januari 2023 diperingati sebagai hari libur dalam rangka Tahun Baru Imlek 2474 Kongzili. 

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Jakarta dan Sekitarnya, Jumat 20 Januari 2023 dan Doa Nabi untuk Memohon Rezeki

Tanggal 22 Januari 2023 yang bertepatan Hari Minggu sebagai Hari Libur Nasional. 

Halaman:

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x