JURNAL SOREANG - Peredaran narkotika dan obat-obatan senilai Rp50 miliar digagalkan oleh jajaran Polres Tangerang Selatan.
Dalam pengungkapan ini, petugas kepolisian menyita narkoba yaitu 34,5 kilogram sabu serta 9.440 butir ekstasi.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AF, R, D, dan AS.
Mereka, kata Sarly, merupakan jaringan dari negara malaysia.
"(Narkoba akan dijual) targetnya untuk kegiatan-kegiatan malam Tahun Baru," ungkap AKBP Sarly Sollu dalam keterangannya, Kamis 22 Desember 2022.
Menurut Sarly, pengungkapan peredaran narkoba ini diawali dengan penangkapan tersangka berinisial AF di Tangsel.
Ketika polisi melakukan pengembangan, lanjut Sarly, pelaku AF mengakui mendapat narkoba jenis sabu dari Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
"Diawali dari pada hari Rabu, tanggal 16 November 2022, yang berada di Kota Tangerang Selatan dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 2 kilogram dengan tersangka AF," tuturnya.