Peredaran Narkoba Senilai Rp50 Miliar Digagalkan, Polres Tangsel Sita 34 Kilogram Sabu dan 9.440 Butir Ekstasi

- 23 Desember 2022, 23:31 WIB
Ilustrasi gambar, Peredaran Narkoba Senilai Rp50 Miliar Digagalkan, Polres Tangsel Sita 34 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi
Ilustrasi gambar, Peredaran Narkoba Senilai Rp50 Miliar Digagalkan, Polres Tangsel Sita 34 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi /Pixabay/

JURNAL SOREANG - Peredaran narkotika dan obat-obatan senilai Rp50 miliar digagalkan oleh jajaran Polres Tangerang Selatan.

Dalam pengungkapan ini, petugas kepolisian menyita narkoba yaitu 34,5 kilogram sabu serta 9.440 butir ekstasi.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AF, R, D, dan AS.

Baca Juga: Bincang Kreatif Bedah Karya Film dan Fotografi, Dede Yusuf: Pentingnya Ekosistem dan Dukungan Pemerintah

Mereka, kata Sarly, merupakan jaringan dari negara malaysia.

"(Narkoba akan dijual) targetnya untuk kegiatan-kegiatan malam Tahun Baru," ungkap AKBP Sarly Sollu dalam keterangannya, Kamis 22 Desember 2022.

Menurut Sarly, pengungkapan peredaran narkoba ini diawali dengan penangkapan tersangka berinisial AF di Tangsel.

Baca Juga: Ada Situ Bagendit, Berikut 3 Destinasi Wisata di Garut Lainnya Yang Pas Dikunjungi Ketika Liburan Nataru Tiba

Ketika polisi melakukan pengembangan, lanjut Sarly, pelaku AF mengakui mendapat narkoba jenis sabu dari Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

"Diawali dari pada hari Rabu, tanggal 16 November 2022, yang berada di Kota Tangerang Selatan dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 2 kilogram dengan tersangka AF," tuturnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x