Peredaran Narkoba Senilai Rp50 Miliar Digagalkan, Polres Tangsel Sita 34 Kilogram Sabu dan 9.440 Butir Ekstasi

- 23 Desember 2022, 23:31 WIB
Ilustrasi gambar, Peredaran Narkoba Senilai Rp50 Miliar Digagalkan, Polres Tangsel Sita 34 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi
Ilustrasi gambar, Peredaran Narkoba Senilai Rp50 Miliar Digagalkan, Polres Tangsel Sita 34 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi /Pixabay/

"Keterangan dari AS bahwa barang sabu tersebut di dapatkan dari tersangka S yang merupakan DPO. Setelah ditelusuri ini merupakan jaringan Malaysia, Medan, Tanjung Balai, Jakarta, dan Tangerang," pungkas AKBP Sarly Sollu.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah