Peredaran Narkoba Senilai Rp50 Miliar Digagalkan, Polres Tangsel Sita 34 Kilogram Sabu dan 9.440 Butir Ekstasi

- 23 Desember 2022, 23:31 WIB
Ilustrasi gambar, Peredaran Narkoba Senilai Rp50 Miliar Digagalkan, Polres Tangsel Sita 34 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi
Ilustrasi gambar, Peredaran Narkoba Senilai Rp50 Miliar Digagalkan, Polres Tangsel Sita 34 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi /Pixabay/

Dari pengembangan penangkapan AF, jelas Sarly, kepolisian menangkap tersangka R dan D di Kota Tanjungbalai, Sumut.

Baca Juga: 6 Destinasi Wisata di Garut Yang di Rekomendasi Untuk Liburan Nataru, No 1 Air Terjun Dengan Pemandangan Indah

Dari penangkapan itu, sambung Sarly, polisi menyita barang bukti 32 bungkus sabu seberat 25 kg dan 10 bungkus plastik berisi 9.440 ekstasi.

"Kurang lebih 25 kilo dan 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis ekstasi yang berjumlah 9.440 butir yang disita dari tersangka R dan D," bebernya.

Dari penangkapan itu, sambung Sarly, kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkaplah AS di Tanjung Balai, Sumut.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Tempat Wisata di Garut Yang Bisa Dikunjungi Saat Nataru, Ada Karacak Valley

Dari penangkapan AS, tambahnya, petugas menyita sabu seberat 7,5 kilogram yang dibungkus teh Cina bermerke Guanyinwang.

"Dilakukan pengembangan ke rumah toko di Tanjung Balai Sumut dan melakukan penyitaan 7 bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang yang berisikan sabu seberat kurang lebih 7,5 kg," ujarnya.

Ketika diperiksa lebih lanjut, papar Sarly, pelaku AS mengaku mendapat narkotika dari S yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Para pengedar narkoba ini merupakan jaringan Malaysia.

Baca Juga: Jelang Nataru, Berikut 10 Destinasi Wisata di Garut Yang Bisa Dikunjungi, Salah Satunya Pantai Santolo

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah