Dari pengembangan penangkapan AF, jelas Sarly, kepolisian menangkap tersangka R dan D di Kota Tanjungbalai, Sumut.
Dari penangkapan itu, sambung Sarly, polisi menyita barang bukti 32 bungkus sabu seberat 25 kg dan 10 bungkus plastik berisi 9.440 ekstasi.
"Kurang lebih 25 kilo dan 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis ekstasi yang berjumlah 9.440 butir yang disita dari tersangka R dan D," bebernya.
Dari penangkapan itu, sambung Sarly, kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkaplah AS di Tanjung Balai, Sumut.
Baca Juga: 8 Rekomendasi Tempat Wisata di Garut Yang Bisa Dikunjungi Saat Nataru, Ada Karacak Valley
Dari penangkapan AS, tambahnya, petugas menyita sabu seberat 7,5 kilogram yang dibungkus teh Cina bermerke Guanyinwang.
"Dilakukan pengembangan ke rumah toko di Tanjung Balai Sumut dan melakukan penyitaan 7 bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang yang berisikan sabu seberat kurang lebih 7,5 kg," ujarnya.
Ketika diperiksa lebih lanjut, papar Sarly, pelaku AS mengaku mendapat narkotika dari S yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Para pengedar narkoba ini merupakan jaringan Malaysia.