Hakim Tolak Nota Keberatan Ferdy Sambo! Bagaimana dengan Putusan Sela untuk Putri Candrawathi?

- 26 Oktober 2022, 23:00 WIB
Hakim Tolak Nota Keberatan Ferdy Sambo! Bagaimana dengan Putusan Sela untuk Putri Candrawathi?
Hakim Tolak Nota Keberatan Ferdy Sambo! Bagaimana dengan Putusan Sela untuk Putri Candrawathi? /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar.

Agenda sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana ini, dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Diketahui, agenda sidang ini memasuki agenda pembacaan putusan sela.

Baca Juga: Tangis Ibu Brigadir J Pecah di Persidangan Bharada E: Perasaan Saya Hancur, Pak!

Pasalnya, pada persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Terhadap eksepsi Ferdy Sambo itu, Majelis hakim memutuskan untuk menolaknya.

"Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa dalam keterangannya, Rabu 26 Oktober 2022.

Baca Juga: Kamaruddin Ungkap Banyak Informasi Rahasia, Termasuk Upaya Putri Candrawathi Goda Brigadir J!

Iman menyebutkan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat, baik formil maupun materiil.

Karena itu, ia menginstruksikan JPU untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x