Dakwaan Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Terungkap, Begini Isinya

- 19 Oktober 2022, 20:15 WIB
Dakwaan Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Terungkap, Begini Isinya
Dakwaan Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Terungkap, Begini Isinya /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sidang perdana Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dijalani terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022, agenda dalam sidang perdana Bharada E tersebut adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bharada E didakwa ikut terlibat dan mendukung rencana pembunuhan berencana terhadap.Brigadir J.

Baca Juga: Polisi Terpaksa Tunda Pemeriksaan Ketum PSSI Terkait Tragedi Kanjuruhan, Kenapa?

TKP berlokasi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Saksi Ricky Rizal Wibowo, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma’ruf, tidak satu pun dari ketiganya yang berupaya mencegah rencana jahat saksi Ferdy Sambo," ucap JPU dalam keterangannya, Selasa 18 Oktober 2022.

Alih-alih mencegah, Bharada E disebut JPU justru mendukung rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Hakim Beri Kesempatan Bicara Saat Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini yang Dikatakan Bripka RR

"Justru mengikuti skenario melakukan isolasi mandiri (isoman), padahal terhadap saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma’ruf jelas tidak melakukan test PCR karena akan kembali ke Magelang, akan tetapi turut mendukung kehendak bersama saksi Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," bebernya.

JPU mengatakan, Bharada E didakwa bersama dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf diajak oleh pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mengikuti rencana mereka membunuh Brigadir J.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x