JURNAL SOREANG - Ferdy Sambo melalui pengacaranya mengungkapkan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Melaui pengacaranya Ferdy Sambo menginginkan dakwaan dibatalkan demi hukum, dibebaskan dari hukuman, dikembalikan nama baiknya dan menilai dakwaan dari Jaksa tidak runut dan hanya berdasarkan keterangan dari satu orang saksi.
Namun Jaksa meminta hakim untuk menolak eksepsi dari Ferdy Sambo, karena faktanya Ferdy Sambo sudah melakukan tindak kejahatan yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani proses persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh pihak Ferdy Sambo.
Dalam tanggapannya, jaksa meminta hakim untum menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan Senin (17/10/2022) lalu.
“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan ‘Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo',” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Dengan ditolaknya eksepsi dari pihak Ferdy Sambo, jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan eksepsi tersebut.
“Patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo untuk dikesampingkan,” tandasnya.***