Eksepsi atau Keberatan Kuat Ma'ruf Ditolak Jaksa Penuntut Umum : Surat Dakwaan Sudah Lengkap dan Penuhi Syarat

- 20 Oktober 2022, 18:44 WIB
Eksepsi atau Keberatan Kuat Ma'ruf Ditolak Jaksa Penuntut Umum : Surat Dakwaan Sudah Lengkap dan Penuhi Syarat
Eksepsi atau Keberatan Kuat Ma'ruf Ditolak Jaksa Penuntut Umum : Surat Dakwaan Sudah Lengkap dan Penuhi Syarat /PMJ

JURNAL SOREANG - Eksepsi atau nota keberatan Kuat Ma'ruf atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum ditolak jaksa.

Jaksa menilai dakwaan terhadap Kuat Ma'ruf sudah memenuhi syarat formil  atau materil.

Kuat Ma'ruf dari awal sudah mengancam akan membunuh Brigadir J, kemudian ia pula yang menghasut Putri Candrawati untuk melaporkan pelecehan kepada Ferdy Sambo.

Padahal Kuat Ma'ruf sendiri tidak melihat secara langsung pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawati.

Persidangan terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf dilanjutkan kembali setelah diskorsing selama tiga jam oleh Majelis Hakim untuk tanggapan eksepsi dari pihak Terdakwa Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Tak Selamanya Jadi sosok Terkuat, Kisame Hoshigaki Ternyata Bisa Dikalahkan oleh 5 Shinobi di Anime Naruto

Dalam tanggapannya, jaksa meminta hakim untuk menolak eksepsi dari Terdakwa Kuat Ma’ruf atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan pada hari ini Kamis (20/10/2022).

“Kami selaku Penuntut Umum dalam perkara ini, memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan Putusan Sela dengan amar sebagai berikut, Satu, menyatakan menolak nota keberatan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Ma’ruf untuk keseluruhan,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Jaksa menyebut surat dakwaan terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf telah disusun dengan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil.

“Penuntut Umum berpendapat surat dakwaan dalam perkara a quo telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memenuhi syarat formil dan materil dari surat dakwaan,” jelasnya.***

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x