Ini Peran Chuck Purtanto Dalam Kasus Kematian Brigadir J , Atas Dakwaan Jaksa Akan Melakukan Eksepsi

- 19 Oktober 2022, 21:14 WIB
Ini Peran Chuck Purtanto Dalam Kasus Kematian Brigadir J , Atas Dakwaan Jaksa Akan Melakukan Eksepsi
Ini Peran Chuck Purtanto Dalam Kasus Kematian Brigadir J , Atas Dakwaan Jaksa Akan Melakukan Eksepsi /PMJ

JURNAL SOREANG - Dalam kasus kematian Brigadir J,  Chuck Purtanto berperan dalam menghilangkan barang bukti.

Namun atas dakwaan Jaksa,  Chuck Purtanto akan melakukan eksepsi atau keberatan.

Senada dengan Baiquni, terdakwa Chuck Putranto juga mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Proses sidang selanjutnya akan dilanjutkan minggu depan.

Terdakwa Chuck Putranto menjalani proses persidangan terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa, Terdakwa Chuck Putranto disebutkan mengetahui dan menerima barang bukti dalam kasus tersebut berupa DVR CCTV dari Ariyanto.

Baca Juga: Jaksa : Ferdy Sambo Menembak Brigadir J Dikepala Belakang, Saat Ia Masih Hidup Setelah Ditembak Bharada E

“Terdakwa Chuck Putranto melihat sendiri DVR CCTV tersebut telah terbungkus plastik berwarna hitam, kemudian Terdakwa Chuck Putranto menyadari bahwa DVR CCTV tersebut adalah bagian barang bukti atau alat bukti yang akan digunakan terkait peristiwa penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap Jaksa.

Chuck juga menyuruh Ariyanto untuk meletakkan barang bukti DVR CCTV tersebut ke bagasi mobil milik Chuck tanpa membuka bungkus plastik pembungkus DVR CCTV.

Oleh karenanya, Chuck didakwa menguasai barang bukti tanpa dilengkapi surat tugas untuk menyimpan barang bukti DVR CCTV tersebut.

“Bahwa dalam penguasaan DVR CCTV oleh Terdakwa Chuck Putranto tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam setiap melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana,” jelas Jaksa.

Halaman:

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x