JURNAL SOREANG - Sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengajukan permintaan kepada Majelis Hakim.
Hal tersebut disampaikan terdakwa Bharada E dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.
Ia didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Kang Gobang Balik ke Terminal? Sinopsis Preman Pensiun 7 Hari Ini
Bharada E meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan empat orang sebagai saksi dalam persidangannya.
Keempatnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
"Kami mohon kepada Yang Mulia melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf," ujar kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy dalam keterangannya, Selasa 18 Oktober 2022.
Ronny beralasan, permintaan tersebut disampaikan karena ingin menjunjung asas peradilan yang cepat.
"Sesuai dengan asas peradilan cepat, kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan," tutur Ronny.