Kemenag Buat PMA Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, Soal Siulan Juga Diatur Lho

- 18 Oktober 2022, 13:14 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. Kemenag Terbitkan PMA Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, Soal Siulan Juga Diatur Lho
Ilustrasi kekerasan seksual. Kemenag Terbitkan PMA Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, Soal Siulan Juga Diatur Lho /Pexels/Karolina Grabowska

JURNAL SOREANG- Seteleh Kemendikbudristek mengeluarkan aturan soal pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan, kini giliran  Kementerian Agama (Kemenag) juga menerbitkannya.

Menag Yaqut Chalil Qoumas telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

PMA No 73 tahun 2022 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

Baca Juga: Pendidikan Seksual Penting untuk Cegah Pelecehan, ini Tips Psikolog Soal Materi Pendidikannya Sesuai Usia

“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” terang Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie dikutip dari laman Kemenag.

Sesuai namanya, PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Baca Juga: 9 Tips Menghindari Pelecehan Seksual Saat Anda Bepergian Sendirian, Jangan Ragu Melapor dan Membela Diri

PMA ini terdiri atas tujuh Bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Total ada 20 pasal.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x