Kemenag Buat PMA Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, Soal Siulan Juga Diatur Lho

- 18 Oktober 2022, 13:14 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. Kemenag Terbitkan PMA Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, Soal Siulan Juga Diatur Lho
Ilustrasi kekerasan seksual. Kemenag Terbitkan PMA Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, Soal Siulan Juga Diatur Lho /Pexels/Karolina Grabowska

PMA ini, kata Anna, mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

Baca Juga: Waspada! Pelecehan Seksual pada Anak Marak yang Bukan Cuma Perkosaan dan Sodomi, Ini 5 Bentuk Kejahatannya

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” jelas Anna.

“Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,” sambungnya.

Sebagai upaya pencegahan, PMA ini mengatur satuan Pendidikan antara lain harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi.

Baca Juga: Ramai Diperbincangkan, Inilah Kronologis Dugaan Kasus Pelecehan Seksual yang Dituduhkan Kepada Gofar Hilman

Satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik.

“Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, perlindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban,” tegas Anna.

Terkait sanksi, kata Anna, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah