Pembacaan Dakwaan Jaksa Kepada Bharada E , Direspon Pengacara : Dakwaan Sudah Cermat Tidak Mengajukan Eksepsi

- 18 Oktober 2022, 12:27 WIB
Pembacaan Dakwaan Jaksa Kepada Bharada E , Direspon Pengacara : Dakwaan Sudah Cermat Tidak Mengajukan Eksepsi
Pembacaan Dakwaan Jaksa Kepada Bharada E , Direspon Pengacara : Dakwaan Sudah Cermat Tidak Mengajukan Eksepsi /Polri TV

JURNAL SOREANG - Hari ini 18 Oktober 2022 sidang pembacaan dakwaan Jaksa kepada Bharada E di pengadilan Jakarta Selatan.

Berbeda dengan pihak Putri Candrawati dan Ferdy Sambo yang mengatakan bahwa dakwaan minta dicabut dan melakukan eksepsi.

Eksepsi adalah salah satu istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan atau keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa, disertai dengan alasan-alasannya bahwa dakwaan yang diberikan kepadanya dibuat tidak dengan cara yang benar dan tidak menyangkut hal tentang benar atau tidak benarnya sebuah tindak pidana yang didakwakan

Pengacara Bharada E memberikan respon bahwa dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum sudah cermat dan tidak melakukan eksepsi atau keberatan.

Baca Juga: Proses Ekshumasi Korban Tragedi Kanjuruhan, Polri Libatkan Pihak Lain, Siapa?

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyerahkan pistol milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Ferdy Sambo.

“Untuk meminimalisir perlawanan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ketika rencana jahat tersebut dilaksanakan, maka harus dipastikan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam keadaan sudah tidak bersenjata.”

“Lalu Saksi Ferdy Sambo menanyakan keberadaan senjata api milik Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang sudah diamankan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo terlebih dahulu, dengan mengatakan ”mana senjata Yosua?”, dijawab oleh Terdakwa Richard ‘ada, di simpan di mobil Lexus LM!’,” ungkap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: 5 Tim Kandidat Juara Piala Dunia 2022 Qatar, Negara Ini yang Akan Mendominasi

“Kemudian Saksi Ferdy Sambo meminta Terdakwa Richard Eliezer mengambil senjata api milik Korban Nofriansyah,” jelasnya.

Bharada E kemudian mengambil senjata api yang sudah disimpan sesuai dengan perintah Ferdy Sambo dan kemudian menyerahkannya ke Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x