Hakim Minta Hemat Waktu, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Menolak, Kenapa?

- 17 Oktober 2022, 21:40 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo jalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Terdakwa Ferdy Sambo jalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan /PMJ News

JURNAL SOREANG - Permintaan dari hakim dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditolak kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Sebelum, salah satu hakim ingin Arman segera membacakan materi ekspepsi agar tidak membuang waktu.

"Bisa langsung materi eksepsinya? Karena kalau mengulang begini terus, waktunya terbuang," ujar salah satu hakim dalam keterangannya, Senin 17 Oktober 2022.

Baca Juga: Anti Mahal! Buat Pizza Roti Tawar Pake Teflon, Anak Kos Bisa Coba, Intip Resep dan Cara Membuatnya di Sini

Arman menolak dan ingin tetap membacakan nota keberatan dari pihak Ferdy Sambo atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia berdalih, dakwaan yang disampaikan JPU tidak merunut kejadian.

"Yang Mulia, mohon kami sampaikan bahwa kami menyampaikan fakta bahwa yang disampaikan JPU tidak merunut kejadian," ucap Arman.

Baca Juga: Rizky Billar Kena Wajib Lapor! Jika Tak Hadir, Polisi Sebut Bisa Pakai Cara Ini

"Untuk mempersingkat waktu, kami akan tetap membacakan atau dianggap dibacakan apabila yang kami sampaikan sudah dibacakan sebelumnya," tambahnya.

Arman menjelaskan, tujuannya adalah agar persidangan berjalan dengan fair dan transparan.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x