JURNAL SOREANG - Telah ditangkap 3 orang bandar judi oleh pihak Polri yang bekerja sama dengan KBRI Kamboja.
Bandar judi tersebut merupakan tiga oramg DPO (daftar pencarian orang) tersangka kasus tindak pidana judi online.
Kemudian bandar judi online kini telah mendarat di Bandara Soetta dari Kamboja pada pagi Sabtu, 15 Oktober 2022.
Baca Juga: Mengacu Rekomendasi TGIPF Tragedi Stadion Kanjuruhan Gas Air Mata tidak Digunakan lagi Polri
Untuk selanjutnya bandar judi tersebut kemudian dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.
Dilansir jurnal Soreang dari Instagram @divisihumaspolri, penangkapan tiga tersangka bandar judi online bernama Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan dan Ivan Tantowi terlihat telah mengenakan baju tahanan.
Polri menyatakan bahwa tiga tersangka terkait kasus judi online yang diamankan.
Baca Juga: Bikin Kager Ini Justu yang Mungkin Akan Dikuasai Oleh Sarada Dimasa Depan, Apa Sajah Jutsunya?
Penangkapan tersangka kasus judi online yang ini berbeda dan tidak terkait dengan kasus yang melibatkan Apin BK.
"Sudah saya tanyakan pada pak Dir (Direktur), tidak ada hubungannya. Terputus ya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, 15 Oktober 2022.