Situs Judi Online diblokir Kominfo Tanpa Menunggu Instruksi dari Polri

- 28 Agustus 2022, 21:23 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online /Pixabay.ThorstenF./

JURNAL SOREANG - Memberantas judi online, bukan hanya komitmen Polri, tetapi juga Kominfo.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate memastikan, Kominfo telah memblokir situs judi online tanpa menunggu instruksi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Johnny, tugas Kominfo yaitu membersihkan sesuatu yang ilegal dalam ruang digital.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian. Termasuk judi online.

"Sebelum Kapolri menginstruksikan di Kominfo itu sudah dilakukan take down dan blokir judi online. Tanpa menunggu siapa yang menginstruksikan karena ini adalah amanat Undang-Undang,” terang Johnny di Istana Negara, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

“Amanat Undang Undang harus membersihkan yang ilegal di dalam ruang digital. Salah satu yang ilegal yaitu judi online," sambungnya.

Johnny kembali menuturkan, instruksi Kapolri yaitu memberantas perjudian yang dilakukan secara fisik.

Sementara itu, Kominfo membersihkan judi yang berada di ruang digital. Menurutnya, sudah lebih dari 560 ribu akun judi online dibersihkan oleh Kominfo.

"Perjudian secara fisik dilakukan di dalam negeri. Yang dibersihkan secara online yaitu perjudian yang dibuat oleh platform yang dibangun di dalam negeri dan platform yang dibangun di luar negeri semuanya,” tuturnya.

“Dan lebih banyak di Indonesia ini dari luar negeri sehingga kami bersihkan sudah lebih dari 560 ribu akun judi situs judi yang dibersihkan oleh Kominfo," tambahnya.

Halaman:

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x