Pelaku Judi Online di Banten ditangkap, Operasikan 50 Website dengan Omset Milyaran Rupiah

- 28 Agustus 2022, 21:09 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online /Pixabay/OpenCliparts-Vector./

JURNAL SOREANG - Saat ini judi online kian marak dilakukan masyarakat, mayoritas dari menengah kebawah.

Pasalnya judi online ini taruhannya dimulai dengan nominal yang kecil misalnya 5 ribu atau 10 ribu, bisa mendapat ratusan ribu rupiah, tanpa bersusah payah bekerja.

Pasca pengungkapan sindikat judi online dengan omset miliaran rupiah oleh Ditreskrimum Polda Banten pada Sabtu (20/08/2022), Tim Resmob Polda Banten kembali melakukan penggeledahan dan olah TKP di tempat yang diduga sebagai operasionalisasi jaringan ini pada Jumat (26/08/2022).

Ditreskrimum Polda Banten sebelumnya berhasil mengungkap praktek judi online terorganisir dengan menggunakan perusahaan jasa periklanan berbentuk perseroan terbatas.

Baca Juga: Fakta Ukuran Mr P Diungkap Hasil Penelitian Ilmiah, Benarkah Jadi Penentu Durasi Hubungan Intim Pasutri?

Antara lain, PT Media Ragam Usaha dan PT. Patriot Siber Perkasa, alamat kantor awal di ruko Perum Citra Raya, Panongan.

Namun pasca banyak penangkapan judi online di ruko, sindikasi judi online ini menggeser tempat operasionalnya ke perumahan di Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa dan Apartemen Modern Land Kota Tangerang, yang mana perusahaan tersebut membuka 50 website yang ternyata digunakan bukan untuk promo jasa periklanan namun untuk beragam slot judi online.

Dalam pengungkapan ini Ditreskrimum berhasil menangkap 10 pelaku dengan saudari RM alias Ningsih (26) berperan sebagai berperan sebagai bendahara yang mengumpulkan setoran harian dari para leader yang mengelola 50 website tersebut.

Saat ditemui di lokasi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro membenarkan dirinya bersama tim Resmob sedang melaksanakan olah TKP dan penggeledahan terkait perkara judi online.

"Hari ini kami melaksanakan penggeledahan terhadap tempat-tempat tertutup ataupun tempat lainnya yang diduga sebagai tempat operasionalisasi atau pernah digunakan sebagai tempat operasionalisasi judi online oleh jaringan RM," kata Akbar.

Halaman:

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x