JURNAL SOREANG - Berantas judi online di Indonesia, menjadi fokus polri saat ini.
Pasalnya judi online ini kian marak dilakukan masyarakat Indonesia, karena caranya yang mudah dan nominal taruhan yang kecil.
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pelaku pengecer judi online di Kampung Sawah RT 02/RW 01, Kelurahan Jatimelati, Pondok Melati, Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/8/2022).
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan pengungkapa ini berdasarkan informasi masyarkat. Tim Opsnal selanjutnya menyelidiki hal tersebut.
"Masyarakat memberikan informasi di tempat kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan tempat untuk memasang tebakan angka (judi togel), kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan," jelas Kompol Erna kepada wartawan.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan pelaku berinisial DM (54) yang diduga sebagai pengecer judi togel. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bukti dari transaksi yang ada di hp pelaku serta menyita uang yang diduga merupakan uang taruhan.
"Berdasarkan bukti yang kami dapatkan tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polsek pondok gede untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu buah dompet warna hitam, dua buah unit Handphone merk Oppo dan Samsung, satu lembar kartu ATM, dan uang tunai pasangan judi togel sejumlah Rp215.000 serta pasangan tebakan angka (togel) melalui aplikasi Whatsapp.
Atas perbuatanna, pelaku akan kenakan dengan Pasal 303 KUH Pindana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda 25 Juta rupiah. Kasus itu terus didalami petugas untuk mencari pelaku lain.***