JURNAL SOREANG - Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja sebagai tersangka.
Seperti diketahui Bambang Tri Mulyono adalah sebagai pelapor dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mereka, Bambang Tri dan Sugi ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah melakukan penistaan agama serta ujaran kebencian.
Dilansir Jurnal Soreang dari PMJ NEWS, Kamis 14 Oktober 2022, kedua tersangka tersebut belum ditahan, namun sebelumnya tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Telah memeriksa pihak pelapor dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yaitu Bambang Tri Mulyono.
Bambang Tri Mulyono diamankan di salah satu hotel yang ada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah terhadap kedua orang tersebut dilakukan pemeriksaan.
"Kemudian statusnya nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan updatenya," tutur Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis, 13 Oktober 2022.