JURNAL SOREANG - Pejabat utama (PJU) Polri sampai kepala kepolisian di tingkat daerah dan wilayah akan diberikan arahan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Arahan yang akan diberikan oleh orang nomor satu di Indonesia, akan dilakukan pada Jumat 14 Oktober 2022 pukul 14.00 WIB.
Arahan dari Presiden Jokowi itu dilakukan secara langsung di Istana Negara.
Baca Juga: Ratusan Pengusaha Bisnis Asuransi Berkumpul Di Bali, Apa yang Dibahas? Berikut Penjelasannya
Hal tersebut tertulis dalam Surat Telegram Rahasia (STR) dengan nomor: STR/764/X/HUM.1./2022 tertanggal Rabu 12 Oktober 2022.
"Hasil rakor melalui zoom cloud meeting hari Rabu 12 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB yang dipimpin Kasetpres, terkait rencana pengarahan Presiden kepada jajaran Kepolisian," demikian isi surat telegram tersebut, dikutip dari PMJ News, Kamis 13 Oktober 2022.
Dalam telegram, pengarahan dari Presiden Jokowi ditujukan kepada PJU Mabes Polri, Kapolda, dan Kapolres/tabes seluruh Tanah Air.
Mereka yang diminta hadir mengikuti arahan Presiden Jokowi diharuskan memakai seragam dinas tanpa penutup kepala dan tongkat.
Selain itu, Jokowi juga melarang para peserta undangan untuk tidak membawa sejumlah perangkat, ajudan dan hanya membawa alat tulis.