Bambang Tri Mulyono Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo Ditetapkan Jadi Tersangka

- 14 Oktober 2022, 09:59 WIB
Bambang Tri Mulyono pelapor dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Bambang Tri Mulyono pelapor dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. /Jurnal Soreang /twitter @sembhurat

Terhadap keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.

Baca Juga: Huening Bahiyyih Kep1er Dapat Part yang Sedikit di Lagu We Fresh, Fans Ungkap Kekesalan!

Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Mereka tersangka karena telah menyebarkan ujaran kebencian melalui akun YouTube Gus Nur 13 Official.

Baca Juga: Luis Milla Ungkap Jadwal Latihan Persib Bandung, Seperti Apa?

Mengenai hal tersebut berkaitan dengan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah