"Pertama saya sangat mengapresiasi apa yang sudah disampaiakan oleh jaksa penuntut umum apa yang dudah dituntut walapun kita berharap ancaman hukuman adlaah 20 tahun penjara kami menginginkan maksimal, namun dengan demikian kami percaya bahwa jaksa penuntut sudah mengkaji secara yuridis, " lanjutnya
Lebih lanjut kuasa hukum para korban juga menjelaskan bahwa denda yang dutuntutkan terdakwa akan dikembalikan pada korban lewat paguyuban yang telah dibentuk.
"Perkembangan kasus sdr. terdakwa Indra Kenz malam ini di PN Tangerang Tuntutan Jaksa memuasakan dengan 15 Tahun Penjara," tulis sang pengacara dalam unggahan Instagram pribandinya.
"Dan denda 10 Miliar termasuk aset yang disita dikembalikan pada korban melalui paguyuban yang sdh dibentuk. Kita berharap hakim memutuskan sesuai dengan tuntutan Jaksa," tulisnya.
Baca Juga: Liga Eropa : Sports Mole Prediksi Arsenal Atasi Bodo/Glimt 2-0
Dalam kasus ini pemilik nama lengkan Indra Kesuma didakwa melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronikd an merugikan koban melalui transaksi elektronik, melakukan penipuan dan perbuatan curang serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Akibat perbuatannya tersebut afiliator binary option Binomo tersebut didakwa dengan pasal berlapis.***