Operasi Zebra 2022 Mulai Dilaksanakan, 14 Jenis Pelanggaran Ini Jadi Target Tilang

- 3 Oktober 2022, 17:47 WIB
Operasi Zebra 2022 mulai dilaksanakan, 14 jenis pelanggaran ini jadi target tilang / IG /
Operasi Zebra 2022 mulai dilaksanakan, 14 jenis pelanggaran ini jadi target tilang / IG / /

7. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

Pelanggar dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca Juga: Harap-Harap Cemas! Indonesia Masih Menunggu Keputusan FIFA, Usai Ricuh Arema FC vs Persebaya?

8. Berboncengan motor lebih dari satu orang

Pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan

Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Baca Juga: Digelar Dua Pekan, Operasi Zebra Lodaya 2022 Bakal Dimulai Hari Ini, Simak Pesan Kapolresta Bandung

10. Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah