7. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
Pelanggar dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca Juga: Harap-Harap Cemas! Indonesia Masih Menunggu Keputusan FIFA, Usai Ricuh Arema FC vs Persebaya?
8. Berboncengan motor lebih dari satu orang
Pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
Baca Juga: Digelar Dua Pekan, Operasi Zebra Lodaya 2022 Bakal Dimulai Hari Ini, Simak Pesan Kapolresta Bandung
10. Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.