Operasi Zebra 2022 Mulai Dilaksanakan, 14 Jenis Pelanggaran Ini Jadi Target Tilang

- 3 Oktober 2022, 17:47 WIB
Operasi Zebra 2022 mulai dilaksanakan, 14 jenis pelanggaran ini jadi target tilang / IG /
Operasi Zebra 2022 mulai dilaksanakan, 14 jenis pelanggaran ini jadi target tilang / IG / /

Menurutnys, meski tidak ditilang oleh petugas, ETLE bakal mencatat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat.

Oleh karena itu, kehadiran petugas di lapangan saat operasi berlangsung dengan cara pendekatan yang berbeda.

Baca Juga: Rizky Billar Dikabarkan Ajak Berdamai, Ayah Lesti Menolak karena Hal Ini

“Masalah ditilang atau tidak itu diskresi, anggota kami masih ada, bukan berarti hilang karena kamera (ETLE). Kehadiran Polantas tetap harus ada untuk membantu masyarakat bukan untuk menilang,” tutur Firman.

Berikut jenis pelanggaran, meliputi:

1. Melawan arus lalu lintas.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Wow! BLACKPINK Jadi Gilgroup Kpop Pertama yang Bertahan Dua Minggu di 4 Besar Chart Billboard

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah