Operasi Zebra 2022 Mulai Dilaksanakan, 14 Jenis Pelanggaran Ini Jadi Target Tilang

- 3 Oktober 2022, 17:47 WIB
Operasi Zebra 2022 mulai dilaksanakan, 14 jenis pelanggaran ini jadi target tilang / IG /
Operasi Zebra 2022 mulai dilaksanakan, 14 jenis pelanggaran ini jadi target tilang / IG / /

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

Pelanggar dikenakan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Baca Juga: Hati-hati! Lipatan Seputar Mata Jangan Dianggap Cuma Kantong Mata, tapi Bisa Berbahaya

4. Tidak menggunakan helm SNI

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara mobil

Pelanggar dapat ditindak sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Wow! Akhirnya Video Cover Young K Berjudul When Autumn Comes Resmi Rilris? Simak Lirik Lagu dan Terjemahannya

6. Berkendara melebihi batas kecepatan

Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah