3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
Pelanggar dikenakan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.
Baca Juga: Hati-hati! Lipatan Seputar Mata Jangan Dianggap Cuma Kantong Mata, tapi Bisa Berbahaya
4. Tidak menggunakan helm SNI
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara mobil
Pelanggar dapat ditindak sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.
6. Berkendara melebihi batas kecepatan
Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.