Operasi Zebra 2022 Mulai Dilaksanakan, 14 Jenis Pelanggaran Ini Jadi Target Tilang

- 3 Oktober 2022, 17:47 WIB
Operasi Zebra 2022 mulai dilaksanakan, 14 jenis pelanggaran ini jadi target tilang / IG /
Operasi Zebra 2022 mulai dilaksanakan, 14 jenis pelanggaran ini jadi target tilang / IG / /

11. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca Juga: Klub Sepakbola Dunia Bayern Munich Ungkapkan Belasungkawa Tragedi Kerusuhan Kanjuruhan Malang : Sangat Berduka

12. Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan

Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.

13. Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Baca Juga: Namanya Terseret Pusaran Kasus KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora, Siapakah Sebenarnya Sosok Devina Kirana?

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.***

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah