Catat! Pajak STNK Mati 5 Tahun Bakal Dihapus Data, Kendaraan Tidak Lagi Bisa Digunakan, Begini Kata Korlantas

- 27 September 2022, 19:44 WIB
Catat! Pajak STNK Mati 5 Tahun Bakal Dihapus Data, Kendaraan Tidak Lagi Bisa Digunakan, Begini Kata Korlantas Polri
Catat! Pajak STNK Mati 5 Tahun Bakal Dihapus Data, Kendaraan Tidak Lagi Bisa Digunakan, Begini Kata Korlantas Polri /Jurnal Soreang /Humas Polresta Bandung

JURNAL SOREANG – Ditregident (Direktorat Registari dan Identifikasi) Korlantas Polri menggelar rapat analisis dan evaluasi.

Rapat analisis dan evaluasi yang dilakukan oleh Ditregident Korlantas Polri tersebut membahas tentang penghapusan data kendaraan bermotor.

Direktur Registrasi dan Indentifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri mengatakan terkait pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Berikut 10 Pemain yang Pernah Menjadi Kiper Dadakan, dari Harry Kane hingga Dani Alves

Dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu dibahas tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dilansir Jurnal Soreang dari laman website PMJ News, di dalam UU tersebut terdapat tiga ayat yang menyebutkan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan.

Data kendaraan tersebut dapat dihapus dikarenakan permintaan dari pemiliknya karena sejumlah alasan.

Baca Juga: Emak-Emak Sini Merapat! Mau Masak Makanan Bergizi Tapi Gak Pake Ribet? Simak 7 Tips dari Peneliti Kesehatan

“Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus,” ujar Yusri.

Halaman:

Editor: Ilham Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x