JURNAL SOREANG – Direktorat Registrasi dan Identifikasi atau Ditregident Korlantas Polri telah menggelar rapat analisis dan evaluasi.
Rapat yang digelar oleh Ditregident Korlantas Polri tersebut salah satunya membahas mengenai penghapusan data kendaraan bermotor.
Brigjen Pol Yusri sebagai Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri mengungkapkan mengenai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut membahas mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dilansir Jurnal Soreang dari laman website PMJ News, di dalam UU tersebut terdapat tiga ayat yang menyebutkan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan.
Data kendaraan tersebut dapat dihapus dikarenakan permintaan dari pemiliknya karena sejumlah alasan.
Baca Juga: Dokter Tim Persib Bandung Ungkap Kondisi Teja Paku Alam, Sudah Pulih?
“Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus,” ujar Yusri.