JURNAL SOREANG- Pernah mendengar atau membaca SWDKLLJ? Coba cek dan cermati STNK kendaraan baik mobil maupun sepeda motor.
Saat kita membayar pajak kendaraan tiap tahun, maka otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ.
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah , dengan membayar SWDKLLJ tiap tahun saat membayar pajak kendaraan, maka otomatis kita tercatat ikut asuransi yg dikelola oleh perusahaan BUMN yakni bernama Jasa Raharja.
Besaran tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 50 cc sampai 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp35.000,-.
Sedang kendaraan untuk jenis sedan, station wagon, jip, mini Bus dan sejenisnya sebesar Rp143.000,-
Lalu, apa manfaat dengan membayar SWDKLLJ? Bagi pemilik kendaraan yang membayar SWDKLLJ akan memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan di jalan raya.
Baca Juga: Daftar 21 Mobil yang Menerima Pajak PPnBM 0 Persen, Harga Bisa Turun Hingga Puluhan Juta Rupiah
Besarnya santunan yang diberikan oleh Asuransi Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 dan Nomor 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 adalah bila meninggal dunia, sebesar Rp25 juta, cacat tetap (naksimal) sebesar Rp25 juta, biaya rawat (maksimal), sebesar Rp10 juta, dan biaya penguburan sebesar Rp2 juta.