Apa Arti SWDKLLJ di STNK? Ini Hak-Hak yang Diperoleh dengan Bayar SWDKLJJ Saat Bayar Pajak Kendaraan

- 8 Maret 2021, 08:39 WIB
Ilustrasi STNK yang di dalamnya ada pembayaran SWDKLLJ.
Ilustrasi STNK yang di dalamnya ada pembayaran SWDKLLJ. /kepri.polri.go.id

JURNAL SOREANG- Pernah mendengar atau membaca SWDKLLJ? Coba cek dan  cermati STNK kendaraan baik mobil maupun sepeda motor.

Saat kita membayar pajak kendaraan tiap tahun, maka  otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ.

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah , dengan membayar SWDKLLJ  tiap tahun saat membayar pajak kendaraan, maka otomatis kita tercatat ikut asuransi yg dikelola oleh perusahaan BUMN yakni bernama Jasa Raharja.

Baca Juga: Waduh! Lingkungan komplek Pemkab Bandung Rawan Pencurian, Lutfi: Gak Percaya, di Gedung Bupati Hilang Motor

Besaran tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 50 cc sampai 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp35.000,-.

Sedang kendaraan untuk jenis sedan, station wagon, jip, mini Bus dan sejenisnya sebesar Rp143.000,-

Lalu, apa manfaat dengan membayar SWDKLLJ? Bagi pemilik kendaraan yang membayar SWDKLLJ akan memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan di  jalan raya.

Baca Juga: Daftar 21 Mobil yang Menerima Pajak PPnBM 0 Persen, Harga Bisa Turun Hingga Puluhan Juta Rupiah

Besarnya santunan yang diberikan oleh Asuransi  Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI Nomor  36/PMK.010/2008 dan Nomor 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 adalah bila meninggal dunia, sebesar Rp25 juta, cacat tetap (naksimal) sebesar Rp25 juta, biaya rawat (maksimal), sebesar Rp10 juta, dan biaya penguburan sebesar Rp2 juta.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x