Pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau mengeksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak".***
Pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau mengeksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak".***
Editor: Ade Mamad
Sumber: Antaranews.com