JURNAL SOREANG - Seorang anak 16 tahun dijual kepada lelaki hidung belang, merupakan hal biadab.
Kasus pelecehan seksual kepada anak 16 tahun ini meresahkan masyarakat.
Sehingga pihak Kepolisian melakukan tindakan terhadap pelaku yang telah menjual anak 16 tahun dengan cara pengerebegan.
Baca Juga: 4 Cara Berhubungan Intim Bagi Penderita Stroke, Apakah Ini Mungkin? Begini Kata dokter
Dikutip antaranews, menjual anak 16 tahun tersebut merupakan tindakan pelanggaran terhadap hukum.
Muncikari akhirnya dapat diringkus tim Polri Klewang di salah satu hotel, Jalan Bundo, Padang.
Tindakan Tim Klewang Polresta Padang dibantu unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Berhasil membongkar kasus tersebut setelah diadakan penggerebekan di kamar hotel, Jalan Bundo Kanduang.