JURNAL SOREANG - Pada Sidang KKEP resmi menolak permohonan banding yang telah diajukan Ferdy Sambo.
Dimana kepada Ferdi Sambo putusan sidang KKEP sebelumnya diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Sebagaimana putusan sidang KKEP lanjutan, Ferdy Sambo resmi bukan lagi anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Disorot dari IG @divisihumaspolri.
Pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP):
"Menolak permohonan banding pemohon banding," ucap Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto sebagai pemimpin sidang KKEP Jakarta Senin, 19 September 2022.
Putusan tersebut menguatkan putusan sidang KKEP tertanggal 26 Agustus 2022, menjatuhkan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri.
Baca Juga: Bahaya! Anak Lahir Cacat Akibat Hub Intim dengan Saudara, Begini Kata Para Ahli
Kemudian, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, putusan sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersifat final.