"Putusan tadi telah disebutkan oleh Pak Ketua Sidang (KKEP) banding. Dan sesuai Pasal 81 Ayat 2, proses administrasi akan dilakukan selama tiga hari," pungkas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Polri, Jakarta Senin, 19 September 2022.***