Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak Sidang KKEP dengan Begitu Ia Resmi Dipecat Polri

- 20 September 2022, 19:25 WIB
Foto: Tangkap layar, permohonan banding Ferdy Sambo ditolak sidang KKEP dengan begitu ia resmi dipecat Polri / IG @divisihumaspolri /
Foto: Tangkap layar, permohonan banding Ferdy Sambo ditolak sidang KKEP dengan begitu ia resmi dipecat Polri / IG @divisihumaspolri / /

Dinyatakan, tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh setelah putusan banding ditetapkan.

"Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi payung hukum," ucap Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Mengenal Sejarah Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia, Memperingati Hari Rabu Terakhir pada Bulan Safar

Dedi menegaskan, banding merupakan merupakan payung hukum terakhir yang bisa ditempuh Ferdy Sambo.

"Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinya tegas," ucapnya.

Putusan sidang KKEP dalam hal ini, Irjen Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melanggar kode etik Polri.

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular Hari Ini, Berhati-Hatilah dengan Pengeluaran

Tepatnya, dia terlibat dalam dugaan penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa pelanggaran terhadap pelanggar (Irjen FS), dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ucap Komjen Agung saat membacakan putusan sidang banding.

Terkait status hukum Ferdy Sambo, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Joshua.

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah