Dinyatakan, tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh setelah putusan banding ditetapkan.
"Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi payung hukum," ucap Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Mengenal Sejarah Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia, Memperingati Hari Rabu Terakhir pada Bulan Safar
Dedi menegaskan, banding merupakan merupakan payung hukum terakhir yang bisa ditempuh Ferdy Sambo.
"Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinya tegas," ucapnya.
Putusan sidang KKEP dalam hal ini, Irjen Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melanggar kode etik Polri.
Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular Hari Ini, Berhati-Hatilah dengan Pengeluaran
Tepatnya, dia terlibat dalam dugaan penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa pelanggaran terhadap pelanggar (Irjen FS), dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ucap Komjen Agung saat membacakan putusan sidang banding.
Terkait status hukum Ferdy Sambo, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Joshua.