Harus Setimpal! Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo DKK Segera Diadili, Berikut Penjelasan Komnas HAM

- 12 September 2022, 18:04 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan segera masuk ke pengadilan.

Ferdy Sambo dan beberapa orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, pembunuhan Brigadir J.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan terus memantau proses persidangan dan mendorong agar para tersangka mendapat vonis setimpal atau seberat-beratnya.

Baca Juga: 7 Alasan Wanita Memilih untuk Tak Melakukan Hubungan Intim Seumur Hidup atau Perawan Tua, No 5 Diluar Dugaan!

"Terduga yang mungkin sebentar lagi maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial," kata Ahmad Taufan Damanik ketua Komnas HAM, dikutip Jurnal Soreang dari PMJ News, Senin 12 September 2022.

"Majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau yang setimpal apa yang dilakukan sebagai tindak pidana," jelasnya.

Menurut Ahmad Taufan, Komnas HAM berkeyakinan dan percaya dengan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) yang dikenakan oleh penyidik.

Baca Juga: 3 Cara Agar Hubungan Intim Pasutri Bisa Orgasme Intens Berkali-kali, Bercinta Sepuluh Kali Lebih Panas

Hal itu, kata Ahmad, hasil penelusuran dan investigasi yang dilakukan Komnas HAM, terbagi menjadi dua kesimpulan.

"Kami berkesimpulan Pertama telah terjadi extrajudicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS terhadap almarhum Brigadir Yosua," jelasnya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x