Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Melibatkan Ferdy Sambo, Kejagung Tunjuk 43 Orang JPU

- 12 September 2022, 17:44 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo saat mengikuti sidang Komisi Etik Profesi Polri
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo saat mengikuti sidang Komisi Etik Profesi Polri /Polri TV

JURNAL SOREANG - Setelah sekian lama diproses, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri layangkan surat pemberitahuan ketetapan.

Surat pemberitahuan ketetapan tersebut, dikirim Dittipidsiber kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus penghalangan penyelidikan atau Obstruction of justice.

Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka dari Dittipidsiber Bareskrim Polri, terkait kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Hati-hati, 7 Makanan Enak Ini Bisa Jadi Petaka Saat Dikonsumsi Penderita Asam Urat

Hal tersebut dikatakan Ketut Sumedana Kepala Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menurutnya, penetapan tersangka tersebut disampaikan melalui surat Nomor: B/784 /IX /RES.2.5/2022 tertanggal 1 September 2022.

"Dalam perkara ini telah ditetapkan tujuh orang tersangka yaitu tersangka ARA, tersangka CP, tersangka BW, tersangka HK, tersangka AN, tersangka IW, dan tersangka FS," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip Jurnal Soreang dari PMJ News, Senin 12 September 2022.

Untuk mengikuti perkembangan, kata Sumedana, Kejagung sudah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Selamat! Raih Prestasi Fantastis, Grup Kpop IVE Berhasil Mendapatkan Puluhan Trofi Sejak Debut?

"Maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU atau P16," jelasnya.

Dia menjelaskan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x